KASUS WIDJANARKO DITINJAU DARI KONSEP HUKUM ADMINISTRASI
Legal Issue:
Widjanarko mantan Kabulog dengan alasan klise mengaku tidak baca kontrak, namun yang bersangkutan telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 11 Milyar dalam impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal.
(Suara Karya, Selasa, 15 Januari 2008)
Pertanyaan:
Mengapa perbuatan (hukum) pemerintahan dalam bidang hukum perdata mantan kabulog diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi?
Mengapa perbuatan (hukum) pemerintahan dalam bidang hukum perdata mantan kabulog diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi?
Kasus tersebut diatas dapat dianalisa sebagai berikut:
Didalam praktek, urusan pemerintahan yang sangat luas dan kompleks itu tidak selalu dijalankan oleh pemerintah atau tata usaha negara namun dijalankan oleh pihak-pihak lain bahkan pihak swasta yang mendapat wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan. Dalam hal ini, salah satu urusan pemerintahan diberikan kewenangan kepada BULOG, dengan pimpinan sdr. Widjanarko.
Pada setiap tindakan hukum itu mengandung makna penggunaan kewenangan, maka didalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban yang melekat pada jabatan, yang secara yuridis dilekati dengan kewenangan. Dalam perspektif hukum, kewenangan inilah yang memunculkan adanya pertanggungjawaban sejalan dengan prinsip:" tidak seorangpun dapat melaksanakan kewenangan tanpa memikul kewajiban tanggungjawab atau tanpa ada pelaksanaan pengawasan".
Dalam kasusnya, Widjanarko telah menandatangani sebuah keputusan yaitu sebuah kontrak yang diduga menimbulkan kerugian negara. dalam sejarah teori pemikiran hukum terhadap pertanggungjawaban pejabat tersebut, ada dua teori, pertama teori fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian; kedua, teori fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan.
Apabila dirunut ke pasal 2 ayat 1 dan 2 PP No. 43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaanya pada PTUN disebutkan bahwa " ganti rugi yang menjadi tanggungjawab Badan Tata Usaha Negara Pusat, dibebankan kepada APBN, dan " ganti rugi yang menjadi tanggungjawab Badan Tata Usaha Negara Daerah, dibebankan pada APBD". dengan demikian, kalau tampak bahwa pejabat pemerintah atau administrasi negara tidak dibebani tanggungjawab secara pribadi, ketika KTUN yang dibuatnya dan diterbitkan oleh pejabat yang bersangkutan menimbulkan kerugian pada pihak ketiga.
Dengan demikian, teori yang dipakai dalam kasus Widkanarko adalah teori fautes personelles sehingga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Posisi sebagai Mantan Kabulog dengan posisi pribadi Widjanarko menurut teori ini tidak dapat dipisahkan.
Jika ditinjau dari hukum administrasi dengan mendasari konsep dan teori yang dianut oleh bangsa Indonesia (teori fautes de services), maka seharusnya mantan Kabulog tidak dapat didakwa telah melakukan korupsi karena menurut teori ini kerugian dibebankan kepada instansi dari pejabat yang bersangkutan.
MUHAMMAD YAMIN
Program Magister Hukum Univ. Mataram
Komentar